Kamis, 04 Oktober 2012

TUPOKSI BIDANG PERKOPERASIAN



Kepala Bidang Koperasi

Kepala Bidang Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Koperasi, menyelenggarakan fungsi :
a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan;
b.    penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan;
c.   penyiapan bahan pembinaan,  pengendalian dan bimbingan  teknis di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan;  
d.  penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan;
e.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi  dan perizinan;
f.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

\
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bidang Koperasi dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan,  menyelenggarakan fungsi :
a.     penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
b.  pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
c. pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
d.  pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh pimpinan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bidang Koperasi dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui  kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan,  menyelenggarakan fungsi :
a.      penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui  kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
b.   pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui  kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
c. pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui  kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;  
d.  pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui  kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar