Kepala
Bidang Koperasi
Kepala Bidang Koperasi
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang koperasi yang
meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi dan perizinan.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang
Koperasi, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran
tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan
pengawasan koperasi dan perizinan;
b. penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang koperasi yang meliputi
pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi dan perizinan;
c. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang koperasi yang meliputi
pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi dan perizinan;
d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi
pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan pengawasan koperasi dan perizinan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang koperasi yang meliputi pembinaan dan pengembangan, pengendalian dan
pengawasan koperasi dan perizinan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
\
Kepala Seksi
Pembinaan dan Pengembangan
Kepala
Seksi Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas
Kepala Bidang Koperasi dalam
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang pembinaan
dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan
Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas,
pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan
bahan-bahan penyusunan program
kerja bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
b. pengumpulan bahan-bahan koordinasi
penyusunan program kerja bidang pembinaan
dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, penelaahan
Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas,
pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
c.
pengolahan/analisa bahan-bahan
penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan
kepada pimpinan dalam bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan
dan pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian
Koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen
dan kemitrausahaan koperasi serta perizinan;
d. pengurusan dokumen/bahan-bahan
koordinasi bidang pembinaan dan pengembangan yang meliputi pembinaan dan
pengembangan koperasi, penelaahan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Koperasi, peningkatan
kemampuan/kapasitas, pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan
koperasi serta perizinan;
e. pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
Kepala Seksi Pengendalian
dan Pengawasan
Kepala
Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian
tugas Kepala Bidang Koperasi dalam
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang pengendalian
dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan,
manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim
kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL),
penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan
bahan-bahan penyusunan program
kerja bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran
dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan
(RAT), penciptaan iklim
kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL), penyebarluasan
informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
b.
pengumpulan bahan-bahan koordinasi
penyusunan program kerja bidang pengendalian
dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan,
manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penciptaan iklim
kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM) melalui kemitrausahaan bina lingkungan (PKBL),
penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
c. pengolahan/analisa bahan-bahan
penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan
kepada pimpinan dalam bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran
dasar dan akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan
(RAT), penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM)
melalui kemitrausahaan bina lingkungan
(PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
d. pengurusan dokumen/bahan-bahan
koordinasi bidang pengendalian dan pengawasan yang meliputi anggaran dasar dan
akta pendirian, permodalan, manajemen, penyelengaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT),
penciptaan iklim kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan (UMKM)
melalui kemitrausahaan bina lingkungan
(PKBL), penyebarluasan informasi dan gelar produk/promosi serta perizinan;
e.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.